IPOL.ID – Kementerian Agama terus memperkuat pengawasan buku umum keagamaan Islam sebagai upaya mencegah penyebaran intoleran dan terorisme. Sepanjang 2020 hingga 2026, Kemenag telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam untuk memastikan isinya sesuai ajaran agama, nilai kebangsaan, prinsip moderasi beragama, serta tidak menyebarkan ektremisme.
“Sejak 2020 hingga 2026, Kementerian Agama telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam. Hasilnya bervariasi, mulai dari kategori layak, layak dengan perbaikan, hingga tidak layak untuk diedarkan,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim: Bahtsul Fikrah Ekonomi Islam dan Workshop Pengembangan Perbukuan dan Literasi Islam Tahun 2026 di Jakarta.
“Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan,” sambungnya.
Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 9 tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan. Pada Pasal 4 ayat (2) diatur standar pemenuhan syarat isi buku memuat informasi yang: a) selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan; b) bebas dari unsur diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/ atau antargolongan; c) bebas dari unsur pornografi; d) bebas dari unsur kekerasan; e) bebas dari ujaran kebencian dan paham radikal yang mengarah ke paham terorisme; f) menumbuhkan dan mengembangkan moderasi beragama; g) memenuhi kesesuaian kutipan dan terjemahan ayat dalam kitab suci dan sumber ajaran agama lainnya; dan h) memenuhi kesesuaian transliterasi bahasa asli kitab suci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

