Menurut Arsad, buku memiliki peran strategis dalam membentuk pengetahuan, cara pandang, sikap, dan perilaku masyarakat. Karena itu, substansi buku keagamaan harus dipastikan sesuai dengan ajaran agama yang sahih, kaidah akademik, serta nilai-nilai kebangsaan.
Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, lanjut Arsad, literasi keagamaan harus menjadi sarana untuk menebarkan nilai kasih sayang, toleransi, dan persaudaraan, sekaligus memperkuat moderasi beragama sebagai fondasi menjaga keutuhan bangsa.
“Pengawasan terhadap buku keagamaan bukan bertujuan membatasi kebebasan berkarya, tetapi memastikan masyarakat memperoleh bacaan yang berkualitas, mencerdaskan, serta menguatkan nilai kasih sayang, toleransi, dan moderasi beragama,” tegas Arsad.
Menurutnya, pengawasan diperlukan karena masih ditemukan buku-buku keagamaan yang mengandung kesalahan substansi ajaran, kekeliruan penafsiran, hingga materi yang berpotensi menumbuhkan intoleransi, eksklusivisme, bahkan radikalisme. Melalui proses telaah, pemerintah dapat menyaring konten yang menyimpang sekaligus memastikan buku-buku yang beredar menanamkan nilai kasih sayang, kebersamaan, dan penghormatan terhadap perbedaan. ***

