IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang direktur perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G serta dan pendukung paket lainnya pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kedua direktur tersebut yakni, Direktur Utama PT Sansaine Exindo, JS dan Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia, BEA.
“Kedua orang saksi (JS dan BEA) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakara, Senin (8/5).
Sejauh ini, Kejagung melalui penyidik pidana menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Namun dari kelima saksi, empat orang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS dan MA.
Sedangkan tersangka IH masih dalam proses pemberkasan penyidikan guna selanjutnya diserahkan ke JPU untuk diadili. (Yudha Krastawan)