IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin masif memeriksa saksi-saksi dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
Hal tersebut menyusul penahanan Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka pada Kamis (27/4) lalu.
Pada hari ini, setidaknya terdapat enam orang saksi yang diperiksa di Gedung Bundar atau Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun keenam saksi yang diperiksa itu berasal dari Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, saksi L selaku SVP Infra II, AM selaku SVP Keuangan dan S selaku SVP Infra II berasal dari Waskita Karya.
“Sedangkan saksi ED selaku SVP Keuangan, AOP selaku General Manager Keuangan dan AYTN selaku Direktur Keuangan dari Waskita Beton Precast,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (4/5).
Belum diketahui apakah keenam saksi yang diperiksa turut tersangkut rasuah yang menjerat BUMN dan anak usahanya tersebut. Namun dapat dipastikan pemeriksaan keenam saksi untuk memperkuat pembuktian kasus maupun tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung.