“Termasuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan tersangka baru dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Tersangka adalah Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Usai ditetapkan tersangka, Destiawan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Selain DES, diketahuibjuga ada empat tersangka lainnya dalam kasus penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan oleh kedua perusahaan pelat merah itu.
Dari keempat tersangka itu, tiga di antaranya merupakan petinggi Waskita Karya/Waskita Beton Precast, yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma (THK) dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020, Haris Gunawan (HG) dan Direktur Operasional II, Bambang Rianto (BR).
Sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, NM.(Yudha Krastawan)