IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013-2019.
Penetapan keenam tersangka itu setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup oleh penyidik Gedung Bundar.
Keenam tersangka itu yakni berinisial EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014 dan US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019.
Selain itu, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (9/5).
Adapun terdangka EWI, tersangka KAM dan tersangka AHM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan tersangka CAK, tersangka US dan tersangka IS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
“Keenam tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 9 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023,” ujar Sumedana.
Dalam program pengelolaan DP4, diduga telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).
Namun dalam pelaksanaan pengelolaannya diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)