Penyerahan tahap dua ketiga tersangka itu sendiri dilakukan secara terpisah. Penyerahan tahap dua tersangka AL dan tersangka YS dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Gedung Bundar Kejagung. Sementara tersangka GMS diserahkan di Kantor Kejari Jaksel.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Sumedana. (Yudha Krastawan)