IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna belum menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Muna sebesar Rp14,8 miliar.
Kendati demikian, Korps Adhyaksa itu sudah mengantongi pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan anggaran tersebut.
Salah satunya diduga berinisial MJ yang diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran meski dirinya sebagai BPP.
“Tidak ada pertanggujawaban anggaran (sisa) sebesar Rp2,1 miliar dari MJ untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5) malam.
“Diduga (anggaran) dipergunakan untuk memperkaya dirinya atau setidak-tidaknya telah menguntungkan dirinya atau orang lain yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah tersebut,” sambungnya.
Meski begitu, Kejari Muna belum dapat menetapkan MJ sebagai tersangka karena masih menunggu kelengkapan sejumlah dokumen termasuk hasil audit perhitungan jumlah kerugian negara.