Saat ini, Kejari Muna baru akan mengajukan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menentukan jumlah kerugian negara dari kasus tersebut.
Kasus ini bermula pada 2019 lalu, Bawaslu Kabupaten Muna mendapat alokasi anggaran untuk pengelolaan dana hibah Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Muna sebesar Rp14,8 miliar.
Sedianya dana yang bersumber dari APBD 2019-2020 tersebut untuk membiayai belanja kebutuhan teknis penyelenggaraan pengawasan Pilkada Kabupaten Muna tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Rincian Kebutuhan Biaya (RKB).
Adapun berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD), dana hibah sebesar Rp14,8 miliar direalisasikan dalam tiga tahap yaitu, Tahap I Tanggal 4 November 2019 sebesar Rp750.000.000.
Tahap II Tanggal 7 Februari 2020 sebesar Rp7.448.159.000 dan Tahap III Tanggal 8 Juli 2020 sebesar Rp6.698.159.000.
Terhadap realisasi belanja tahun 2019-2020 telah ditetapkan pengesahannya dalam dokumen SP2L sejumlah Rp12.488.570.990,00 sehingga terdapat saldo sejumlah Rp2.407.747.010,00. Namun jumlah tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dimana sisa kas sesungguhnya Rp261.007.000 sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.100.000.000.(Yudha Krastawan)