IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menetapkan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso (AS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.
“Penetapan tersangka AS (Agus Santoso) dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” ungkap Kasipenkum Kejati DI Yogyakarta, Herwatan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5).
Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka AS telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“(Penahanan) terhitung sejak hari ini, 17 Mei 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan kelas IIA Yogyakarta,” sambung Herwatan.
Perlu diketahui, penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS. AS sendiri diduga telah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Karena AS tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pihak kedua agar sesuai dengan peruntukan.