IPOL.ID – Ombudsman RI mengisyaratkan akan menjemput paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga kerap mangkir dari panggilan. Panggilan dimaksud untuk memberikan informasi atas laporan Brigjen Endar Priantoro, yang telah diberhentikan secara sepihak sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penjemputan paksa Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro ESDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 UU 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dikutip dari media, Rabu (31/5).
Penjemputan paksa terhadap pimpinan lembaga antirasuah merupakan satu dari dua opsi yang akan ditempuh. Namun opsi penjemputan paksa baru dapat dilakukan jika para terlapor tak kunjung hadir selama tiga kali pemanggilan.