Opsi penjemputan paksa itu juga merupakan bentuk sesuai prosedur jika terlapor secara terang benderang sengaja tak hadir dalam proses pemeriksaan.
Atss pemanggilan yang tak kunjung direspon, Ombudsman RI pun kembali melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK pada 22 Mei 2023 lalu.
“Karena ini bukan konteks balas membalas surat kami melakukan sesuai dengan prosedur kita kembali mengirimkan surat di tanggal 22 Mei 2023, yang intinya menegaskan kembali kewenangan ombudsman dan prosedur penanganan pemeriksaan,” ujar Robert. (Yudha Krastawan)