Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kerap Hindari Pemanggilan, Ombudsman RI Isyaratkan Bakal Jemput Paksa Pimpinan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kerap Hindari Pemanggilan, Ombudsman RI Isyaratkan Bakal Jemput Paksa Pimpinan KPK
Hukum

Kerap Hindari Pemanggilan, Ombudsman RI Isyaratkan Bakal Jemput Paksa Pimpinan KPK

Iqbal
Iqbal Published 31 May 2023, 13:26
Share
2 Min Read
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat mengunjungi Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali. Foto: Ombudsman RI.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat mengunjungi Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali. Foto: Ombudsman RI
SHARE

IPOL.ID – Ombudsman RI mengisyaratkan akan menjemput paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga kerap mangkir dari panggilan. Panggilan dimaksud untuk memberikan informasi atas laporan Brigjen Endar Priantoro, yang telah diberhentikan secara sepihak sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penjemputan paksa Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro ESDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 UU 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dikutip dari media, Rabu (31/5).

Penjemputan paksa terhadap pimpinan lembaga antirasuah merupakan satu dari dua opsi yang akan ditempuh. Namun opsi penjemputan paksa baru dapat dilakukan jika para terlapor tak kunjung hadir selama tiga kali pemanggilan.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi pemberantasan korupsi, kpk, Ombusman
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WOM Finance membangun ruang ramah anak di PMI Jakarta Utara. Foto: wom finance Ada Ruang Ramah Anak Super-Nyaman di Jakarta Utara
Next Article Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Bastian P Simanjuntak saat diambil sumpah jabatan saat sidang paripurna PAW almarhum M Taufik. Foto Sofian/Ipol id Tok, Bastian Resmi Gantikan Almarhum M Taufik di DPRD DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?