IPOL.ID- Kasus ajakan staycation dari atasan kepada seorang karyawati dari sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi berbuntut panjang.
Ternyata ada empat perusahaan yang diduga adanya oknum manajer yang mengajak staycation karyawatinya.
Menurut anggota DPR RI dari Komisi VIII Obon Tabroni, ia sudah kantongi daftar empat nama perusahaan yang oknum atasannya bertindak melecehkan karyawati.
Obon menyebut bahwa pihaknya saat ini telah menjalin komunikasi dengan sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang dialami oleh karyawati dengan inisial AD.
“Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak,” katanya di Mapolres Metro Bekasi, Minggu (7/5/2023).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya telah menerima laporan AD 23) pada Sabtu (6/5/23) siang di ruang SPKT Polres Metro Bekasi.
“Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Hotma saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/23) malam.