IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Bukan tanpa alasan, penyitaan tersebut berkaitan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
“Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jateng,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5).
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita satu motor gede Triumph 1200cc di Yogyakarta dan sebuah rumah di Simprug, Jakarta. KPK juga menyita rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
Ali mengajak masyarakat berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.
“KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” kata Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” kata Ali.(Yudha Krastawan)