IPOL.ID – Sebagai upaya pemilihan uang negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset yang diserahkan berupa bangunan megah di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Aset tersebut ditaksir mencapai senilai Rp19,7 miliar terdiri dari sebidang tanah seluas 324 meter persegi dengan bangunan mewah seluas 618 meter persegi di atasnya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa proses penetapan status penggunaan aset hasil korupsi ini bukanlah sekadar ritual administratif belaka.
Menurutnya, ini adalah wujud nyata dari komitmen negara untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh para koruptor.
Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara,” kata Fitroh dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Langkah ini dipandang sebagai instrumen krusial untuk memperkuat tata kelola lembaga penegak hukum sekaligus menunjukkan bahwa hasil korupsi tidak akan pernah aman di tangan pelakunya.
