Pihak Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, menyambut baik langkah ini.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset rampasan yang transparan untuk mengembalikan hak-hak negara yang telah dirampas.
Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih,” ujar Hendro Dewanto.
Diketahui, Rafael telah dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.
Dengan ketentuan, jika ia tak mampu melunasi, jaksa akan melelang harta kekayaannya yang lain. Apabila harta tersebut juga tidak mencukupi, ia harus menghadapi hukuman tambahan tiga tahun penjara. (Yudha Krastawan)
