Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Serahkan Aset Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun ke Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > KPK Serahkan Aset Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun ke Kejagung
News

KPK Serahkan Aset Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun ke Kejagung

Iqbal
Iqbal Published 19 Nov 2025, 16:04
Share
2 Min Read
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Dok ipol.id
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Dok ipol.id
SHARE

Pihak Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, menyambut baik langkah ini.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset rampasan yang transparan untuk mengembalikan hak-hak negara yang telah dirampas.

Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih,” ujar Hendro Dewanto.

Diketahui, Rafael telah dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga

IMG 20260716 WA0179
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus

Dengan ketentuan, jika ia tak mampu melunasi, jaksa akan melelang harta kekayaannya yang lain. Apabila harta tersebut juga tidak mencukupi, ia harus menghadapi hukuman tambahan tiga tahun penjara. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aset, Kejagung, kpk, rafael alun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana aktivitas keseharian para pedagang obat-alat kesehatan melayani konsumen/pembeli di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id Perumda Pasar Jaya Toleransi Turunkan Sewa Kios Pasar Pramuka hingga Harga Segini
Next Article sjafrie a400 Pesawat Kargo Jumbo TNI AU Airbus A400M Uji Terbang Perdana di Langit Nusantara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Olahraga
Asian Boxing U-19 & U-23 Championships 2026 Sukses Digelar, Indonesia Tegaskan Kebangkitan Prestasi Tinju
16 Jul 2026, 18:59
HeadlineOlahraga
Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026, Argentina Kembali ke Nomor Satu Rangking FIFA
16 Jul 2026, 18:38
HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?