IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana. Reihana sedianya akan diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jumat (19/5).
Reihana dipanggil untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya dirinya telah menjalani klarifikasi terkait asal-usul harta kekayaannyabpada Senin (8/5).
“Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi,” kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (19/5).
Ipi memastikan lembaganya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Reihana. Hanya saja, ia belum dapat memastikan kapan pejabat daerah tersebut akan dipanggil ulang.
Berdasarkan hasil penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id, Reihana memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.715.000.000 atau Rp 2,7 miliar.
Padahal, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, Reihana memiliki sejumlah barang-barang mewah.