Pemeriksaan kedua saksi itu juga sama-sama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Seperti diketahui, Kejagung telah meningkatkan ke penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditi emas.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Namun, Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.
Meskipun demikian, Kejagung juga sudah menggeledah beberapa tempat untuk mencari alat bukti rasuah.
“Beberapa tempat yang sudah dilakukan penggeledahan yakni Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” papar Sumedana beberapa waktu lalu.(Yudha Krastawan)