IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ciracas, Jakarta Timur menyoroti dugaan pejabat yang meminta Uya Kuya dan Tio Pakusadewo menghapus video perbincangan mengenai bisnis di Rutan dan Lapas.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi kepada Uya seusai konten bersama aktor Tio Pakusadewo membahas rutan dan lapas viral.
“Salah satu bentuk intimidasi. Kan intimidasi bentuknya macam-macam,” ungkap Susilaningtias saat dikonfirmasi awak media di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/5).
Atas intimidasi yang dialami Uya dan Tio Pakusadewo, maka keduanya dapat melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian agar dapat diproses hukum, dan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
LPSK menyatakan terbuka bila Uya dan Tio Pakusadewo mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban intimidasi karena mengungkap tata kelola di rutan dan lapas.
“Iya, bisa saja baik pak Tio maupun mas Uya Kuya ajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” kata Susilaningtias.