IPOL.ID – Menko Polhukam, Mahfud MD, langsung merespons postingan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sehubungan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 yang akan kembali ke mekanisme lawas, yakni proporsional tertutup
Di akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan putusan MK tak boleh bocor dengan alasan apapun. “Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” tweet Mahfud MD di akun @mohmahfudmd, dilansir Senin (29/5).
Dia berpendapat, apa yang disampaikan oleh Denny masuk dalam kategori pembocoran rahasia negara. Karena itu, wajar jika polisi terlibat untuk menyelidiki sumber informasi putusan MK.
Lebih lanjut dikatakan, informasi Denny dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk. “Polisi harus menyelidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tegas mantan Hakim Konstitusi itu.
Diberitakan sebelumnya, mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di kabinetnya, Denny Indrayana, mengklaim telah mengantongi informasi valid terkait sikap MK mengenai sistem Pemilu 2024.