Salah satu penyebab rusaknya demokrasi dan maraknya korupsi adalah penerapan sistem presidential threshold 20 persen (PT). Sebab PT memaksa parpol yang tak lolos PT 20 persen harus berkompromi dengan partai lain untuk berkoalisi. Dari sinilah kemudian muncul syarat-syarat yang dapat menabrak demokrasi dan terjadinya korupsi di kemudian hari.
Tentu capres yang menang dalam pilpres, kelak ketika menjadi presiden terpilih, mau tak mau harus tunaikan janji-janjinya dengan parpol pengusung.
Sejarah per-pilpresan kita, khususnya setelah Amandemen UUD 1945, pemilihan umum secara langsung, kenyataan di lapangan uang menjadi penentu menang atau kalah. Seiring jalannya waktu, pemilih menjadi terbiasa, bahwa memilih capres, kepala daerah, legislatif, dan utusan daerah harus ada uangnya. Pemilih menjadi tak memiliki rasionalitas dalam menentukan pilihannya.
Demokrasi menjadi semakin rusak dan brutal, ketika lembaga kontrol pemerintah dilemahkan oleh para relawan capres. Para relawan capres yang dianggap berjasa diberi hadiah jabatan di berbagai lembaga pengawasan, akhirnya fungsi pengawasan negara menjadi lemah.