IPOL.ID – Dua oknum pelajar pelaku tawuran di Jalan Kirai I, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diamankan aparat Polsek Kebayoran Baru. Satu di antaranya masih berstatus pelajar terancam bakal dicabut Kartu Jakarta Pintar (KJP)-nya dan dikeluarkan dari sekolah.
Awalnya aparat Polsek Kebayoran Baru mendapatkan laporan adanya peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Kirai I, Cipete Utara, Kebayoran Baru pada Sabtu (20/5) malam.
Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Tribuana Roseno mengungkapkan, para pelaku tawuran itu lebih dulu janjian lewat media sosial. Jadi modusnya mereka ini janjian melalui media sosial, yang menerima ajakan langsung mereka hampiri.
Antara kedua kelompok yang terlibat tawuran tidak mengenal satu sama lain. Kemudian mereka yang tanpa kenal korbannya langsung melukai.
“Para pelaku tawur ini hanya ingin mencari popularitas dan eksistensi saat tawuran,” ungkap Tribuana kepada wartawan di Mapolsek Kebayoran Baru, Senin (22/5) siang.
Sehingga dua remaja berinisial ZAI, 20, dan NRS, 17, diamankan Tim Presisi Polres Metro Jakarta Selatan dan Tim Patroli Polsek Kebayoran Baru. Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
ZAI kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan NRS masih berstatus pelajar sekolah sebagai pelaku karena masih di bawah umur.
“Ada beberapa orang yang kami amankan. Namun hasil penyidikan dan juga keterangan saksi-saksi, kami tetapkan tersangka ada dua orang. Satu tersangka dan juga satu anak di bawah umur,” ungkap Kapolsek.
Tribuana menjelaskan, jadi saat ini memang menjadi tren di kalangan anak muda, mereka terkadang tersulut emosi. Mereka juga punya geng-geng motor atau semacamnya, sehingga mereka ingin mencari popularitas untuk mengajak berantem, berkelahi, atau tawuran itu.
Seperti halnya pelaku tawur yang memiliki Geng Oscar, total ada 8 motor, namun saat diamankan ada 4 motor. Nah, kebetulan dua pelaku kedapatan yang membawa sajam dan ada yang ikut-ikutan saja sehingga mereka tetap wajib melapor.
Hasil kolaborasi dari Tim Presisi Polres dan juga Tim Patroli dari Polsek Metro Kebayoran baru. Hal ini tidak bisa dilakukan sendiri, baik dari Polsek. “Bersama tiga pilar kami lakukan pencegahan dan juga membutuhkan bantuan dari masyarakat,” kata Tribuana.
Lebih lanjut, setiap hari pihak kepolisian dan tiga pilar melakukan pemantauan aksi tawur, Polsek dan Bhabinkamtibmas hingga polisi RW memantau.
Terhadap pelaku tawuran di bawah umur, lanjut Kapolsek, akan ditindaklanjuti dengan pihak sekolah dan orang tua agar dapat memberikan nasihat kepada para tersangka.
“Jadi untuk tersangka yang dewasa kami proses dan pelaku anak kami lanjutkan sesuai Undang-Undang (UU) yang mengatur soal anak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ZAI dan NRS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara, Wali Kelas Sekolah SMK Perguruan Rakyat Jakarta Srengseng Sawah, Siti Muftiah, 26, mengatakan, dia mendapatkan adanya laporan anak didiknya kelas 10 yakni NRS terlibat tawuran pada Sabtu malam.
“Padahal NRS itu masih di bawah umur termasuk anak baik dan tidak pernah absen, tapi karena terlibat tawuran risikonya akan dikeluarkan dari sekolah dan sekolah mana akan menerima anak yang bermasalah apalagi Kartu Jakarta Pintar (KJP)-nya akan dicabut karena syarat pelajar yang terlibat tawuran,” sesal Siti.
Sementara itu, Camat Kebayoran Baru, Tomy Fudihartono menambahkan, pihaknya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk melakukan pencegahan aksi tawuran agar tidak terulang. Apabila ada yang menemukan hal tidak wajar dapat melaporkan ke petugas terkait.
“Sehingga ada pencegahan sejak awal,” pungkas Tomy. (Joesvicar Iqbal)