IPOL.ID – Kasus penemuan sejumlah potongan tubuh di bantaran sungai Sukoharjo dan Surakarta diungkap Tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta dan Polda Jateng. Polisi telah mengamankan pelaku.
Tersangka sekaligus pelaku utama yakni Suyono alias Yono alias Bang Yos (50), seorang kuli bangunan warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Tersangka ditangkap Minggu, 28 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku telah merencakanan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu dua hari sebelum kejadian.
Pada Rabu (17/8) malam, tersangka yang merupakan rekan kerja korban di toko mebel berniat menghabisi nyawa korban karena ada dendam lama.
“Motifnya tersangka ini sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban,” kata Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5).
Pelaku lalu menyiapkan pipa besi berbentuk bulat panjang diameter 5 cm dan panjang 70 cm.
Selanjutnya pada Kamis (18/5) pagi, pelaku meminjam motor Honda Beat warna hitam milik korban untuk mengambil plastik besar laundri untuk digunakan membungkus mayat korban.
Eksekusi dilakukan pada Jumat (19/5) sekira pukul 01.00 WIB dengan TKP di Toko Mebel Yanto, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
“Ketika korban tidur, kepala bagian belakang dipukul dengan pipa besi tiga kali. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka ini sempat bingung jasad korban akan dibawa ke mana, dari situ muncul niat pelaku untuk memutilasi mayat korban,” jelas Kapolda.
Oleh pelaku, jasad korban kemudian dipotong menjadi enam bagian dan dimasukkan dalam empat kantong plastik yang telah disiapkan.
Plastik berisi pakaian dan potongan tubuh lalu dibuang ke beberapa tempat untuk menghilangkan jejak.
“Adapun lokasi yang dijadikan sungai di wilayah yaitu Jembatan Ngasinan Grogol, Jembatan Ngeblak Kusumodilagan Surakarta, Jembatan Ngruki Sukoharjo, dan Sungai Pringgolayan Sukoharjo. Lokasi tersebut masih satu aliran Sungai Bengawan Solo,” terangnya.
Pada Minggu (21/5) hingga Senin (22/5), potongan-potongan tubuh itu secara berurutan ditemukan warga dan petugas dibantu tim gabungan termasuk TNI dan SAR yang turut melakukan evakuasi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan terkait kasus ini, di antaranya Honda Beat warna hitam nomor polisi AD 4761 KS milik korban, pipa besi, pisau sepanjang sekira 40 cm, helm warna hitam sepotong kaus lengan pendek warna biru kerah hitam dan sebuah celana jeans warna biru milik tersangka.
Saat wawancara di hadapan Kapolda Jateng, tersangka mengaku sempat bingung setelah membunuh korban.
Dia juga mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
“Sempat satu jam (setelah melakukan pembunuhan) saya mondar-mandir, saya kemudian pinjam pisau (untuk mutilasi) karena sulit bawa jenazahnya keluar. Saya saat itu takut dan gemetar rasanya,” kata Suyono.
Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tegas dia. (Far)