Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Dinilai Lambat & Terkesan Normatif Tangani Penyekapan WNI di Myanmar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemerintah Dinilai Lambat & Terkesan Normatif Tangani Penyekapan WNI di Myanmar
Headline

Pemerintah Dinilai Lambat & Terkesan Normatif Tangani Penyekapan WNI di Myanmar

Farih
Farih Published 04 May 2023, 10:44
Share
2 Min Read
wni
WNI yang diduga korban TPPO di Myanmar. Foto: IG @bebaskankami
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah didesak agar melakukan aksi konkret untuk menyelamatkan WNI yang disekap di Myanmar. Sampai saat ini respons pemerintah cenderung lambat dan terkesan normatif.

Demikian disampaikan anggota DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Dia mengatakan, kasus penyekapan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar sudah lama terjadi, sehingga idealnya pemerintah harus sudah memiliki road map untuk segera membebaskan WNI tersebut.

Sebagaimana diberitakan, sekitar 20 WNI mengaku disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar melalui sindikat mafia penipuan online.

Anggota Komisi IX DPR ini juga mendesak pemerintah agar segera mengevakuasi WNI yang disekap di Myanmar.

“Pemerintah harus melakukan berbagai cara untuk mengevakuasi WNI yang disekap di Myanmar. Harus ada upaya terobosan selain jalur komunikasi dan diplomasi mengingat keberadaan WNI yang di daerah konflik,” kata Netty dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (4/5).

“Status ilegal dan situasi konflik janganlah dijadikan alasan pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Negara harus mampu melindungi rakyatnya dengan segenap upaya. Jangan sampai pemerintah kehilangan muka di hadapan keluarga korban,” imbuh Netty.

Anggota DPR Dapil Cirebon-Indramayu ini juga menyinggung soal UU 37 Tahun 1999 di mana negara memiliki kewajiban untuk mengevakuasi warganya saat terjadi situasi darurat perang dan bencana alam.

“Evakuasi WNI bukan lagi kewajiban moral, tapi merupakan kewajban hukum yang harus segera dijalankan oleh pemerintah. Selamatkan dulu mereka dari jerat penyekapan tersebut setelah itu proses persoalan-persoalan lainnya” katanya.

Ia juga meminta pemerintah agar terus melalukan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat terkait bekerja di luar negeri.

“Jangan biarkan rakyat tertipu iming-iming bekerja di luar negeri yang dilakukan oleh mafia dan sindikat,” tutupnya. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Myanmar, wni disekap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT Komjen Polisi Rycko Amelza Dahniel BNPT Gelar Ikrar Setia NKRI bagi 24 Napiter Lapsus Sentul
Next Article ndeo Borneo FC Pulangkan Nadeo dari Bali United

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?