Dalam paparannya, Fachrurrazi menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan penambahan akses layanan canggih tertentu meliputi radioterapi dan kemoterapi harus melalui persetujuan BPJS Kesehatan di tingkat pusat secara berjenjang sesuai dengan analisa kebutuhan.
“Sebagai gambaran dari sebaran fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan canggih tertentu di wilayah DKI Jakarta sampai dengan Februari tahun ini, terdapat 16 rumah sakit yang menyediakan layanan kemoterapi dan 6 rumah sakit pemberi layanan radioterapi bagi peserta JKN. Jika melihat analisa Bed Occupation Rate wilayah DKI Jakarta yang masih dibawah 50%, penambahan layanan yang diajukan Mayapada Group masih memungkinkan selama tidak melebihi batas idealnya di 75%,” tambahnya.
Kondisi saat ini pengajuan penambahan layanan kesehatan kemoterapi dan radioterapi dari pihak Mayapada Group, masih terdapat beberapa kekurangan persyaratan berkas pengajuan yang harus dilengkapi. Persyaratan pelayanan kemoterapi masih belum melampirkan surat rekomendasi dari kolegium terkait, surat keputusan kewenangan klinis dari direktur rumah sakit yang masih berlaku, sertifikat kompetensi lanjut kemoterapi dari kolegium atau surat tanda registrasi kualifikasi tambahan dari konsil kedokteran indonesia yang masih berlaku dan surat izin praktek apoteker yang masih berlaku.