Lebih lanjut, persyaratan pelayanan radioterapi yang harus dilengkapi meliputi surat keputusan kewenangan klinis dari direktur rumah sakit yang masih berlaku, konfirmasi status tenaga purna waktu, surat izin praktik elektromedis yang masih berlaku dan sertifikat pelatihan radioterapi untuk perawat. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mendorong pihak Mayapada Group agar segera melengkapi semua persyaratan yang sudah disebutkan.
Selain itu, Fachrurrazi juga menegaskan kepada pihak Mayapada Group agar tetap menjaga komitmennya agar tetap mematuhi kontrak dan meningkatkan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta JKN. Utamanya ia sangat mewanti-wanti kepada seluruh fasilitas kesehatan termasuk Mayapada Group untuk memastikan lingkungannya bersih dari pemungutan iur biaya kepada peserta JKN saat mendapatkan pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, pihak Mayapada Group yang diwakili oleh Jeffri Tobing selaku Chief Business Development Officer mengatakan sangat menantikan kesempatan pembahasan bersama BPJS Kesehatan ini, untuk membahas pengajuan penambahan akses layanan canggih tertentu. Menanggapi penjelasan sebelumnya, Jeffri Tobing akan menjamin kepatuhan timnya terhadap kontrak dengan melakukan internalisasi secara masif.
