Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penambahan Akses Layanan Kesehatan Canggih Tertentu untuk Peningkatan Mutu Layanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Penambahan Akses Layanan Kesehatan Canggih Tertentu untuk Peningkatan Mutu Layanan
Jabodetabek

Penambahan Akses Layanan Kesehatan Canggih Tertentu untuk Peningkatan Mutu Layanan

Timur
Timur Published 12 May 2023, 11:30
Share
4 Min Read
BPJS Kes RS Mayapada
BPJS Kesehatan wilayah Jaksel saat melakukan koordinasi bersama RS Mayapada. Foto: Humas
SHARE

Dalam paparannya, Fachrurrazi menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan penambahan akses layanan canggih tertentu meliputi radioterapi dan kemoterapi harus melalui persetujuan BPJS Kesehatan di tingkat pusat secara berjenjang sesuai dengan analisa kebutuhan.

“Sebagai gambaran dari sebaran fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan canggih tertentu di wilayah DKI Jakarta sampai dengan Februari tahun ini, terdapat 16 rumah sakit yang menyediakan layanan kemoterapi dan 6 rumah sakit pemberi layanan radioterapi bagi peserta JKN. Jika melihat analisa Bed Occupation Rate wilayah DKI Jakarta yang masih dibawah 50%, penambahan layanan yang diajukan Mayapada Group masih memungkinkan selama tidak melebihi batas idealnya di 75%,” tambahnya.

Kondisi saat ini pengajuan penambahan layanan kesehatan kemoterapi dan radioterapi dari pihak Mayapada Group, masih terdapat beberapa kekurangan persyaratan berkas pengajuan yang harus dilengkapi. Persyaratan pelayanan kemoterapi masih belum melampirkan surat rekomendasi dari kolegium terkait, surat keputusan kewenangan klinis dari direktur rumah sakit yang masih berlaku, sertifikat kompetensi lanjut kemoterapi dari kolegium atau surat tanda registrasi kualifikasi tambahan dari konsil kedokteran indonesia yang masih berlaku dan surat izin praktek apoteker yang masih berlaku.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS KEs Jakarta Selatan, FKRTL, peralatan pengobatan canggih, radioterapi, rs mayapada
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dedi Mulyadi Pindah ke Gerindra, Dedi Mulyadi Mundur dari Golkar, Belum Jelas Alasannya..
Next Article IMG 20230512 WA0065 Sensasi Cita Rasa Korea Hadir pada Kampanye Jagonya Rasa Korea di KFC Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
modus kopi sachet gagal kelabui petugas dua wn china ditangkap selundupkan 33 kg psikotropika di bandara soetta 12072026 155542
HeadlineJabodetabek

Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Nasional
KKP Harus Berpihak kepada Nelayan dan Pembudidaya Ikan
12 Jul 2026, 18:51
HeadlineJabodetabek
3 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah, Warteg dan Toko Sembako di Pulo Gadung
12 Jul 2026, 20:19
HeadlineOlahraga
Jakarta International Tennis Academy Gelar Final J60 Jakarta ITF World Tennis Tour Juniors 2026 di Hotel Borobudur Jakarta
12 Jul 2026, 19:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?