Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamen Badut Begal Warga Pakai Pistol Mainan di Cipayung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pengamen Badut Begal Warga Pakai Pistol Mainan di Cipayung
Kriminal

Pengamen Badut Begal Warga Pakai Pistol Mainan di Cipayung

Iqbal
Iqbal Published 18 May 2023, 09:58
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Orang mengenakan pakaian badut menghibur pengunjung di satu tempat. Foto: Freepik
Ilustrasi - Orang mengenakan pakaian badut menghibur pengunjung di satu tempat. Foto: Freepik
SHARE

Tak hanya itu, usai mendapat barang berharga korban, pelaku juga berupaya mengancam penjaga warkop dengan cara serupa menodongkan senjata api plastik untuk mengancam.

Tapi saat pelaku lengah, seketika korban mendorong T hingga tersungkur, penjaga warkop yang tadinya ketakutan pun memberanikan diri melakukan perlawanan.

“Saat terjatuh pelaku sempat menodongkan senjata api mainan ke korban. Kemudian penjaga warkop memukul senjata mainan tersebut sampai rusak, pecah,” ungkap Hotman.

Saat bersamaan T tertangkap, Hotman bersama jajarannya dari Unit Reskrim Polsek Cipayung bergegas mengamankan pelaku, berikut barang bukti guna proses hukum.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) (kanan) bersama anak buahnya mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Kini jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung sudah menetapkan T sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut pemenuhan berkas perkara.

“Disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman kekerasan,” tegasnya.

Kini tersangka T harus mendekam dan merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolsek Cipayung untuk mempertanggungjawabkan ulah begal dilakukannya. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badut Jalanan, pemerasan, pistol mainan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article AI bisa untuk membantu berdakwah. Foto: Phone Arena Pakar: AI Bisa Juga Digunakan untuk Berdakwah
Next Article Diare hingga saat ini masih menjadi salah satu penyebab kesakitan dan kematian tertinggi pada bayi. Data dari Indonesian Rotavirus Surveillance Network (IRSN) (Soenarto et al, 2017) sekitar 45% kasus rawat inap pada balita disebabkan oleh diare cair akut yang disebabkan Rotavirus. Foto: bayi londonchildrensurgery.co.uk 35.757 Bayi Lahir dengan Hepatitis B di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Xabi Alonso
Headline

Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea

HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:21
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?