IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo. Mario diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
“Benar, hari ini bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/5).
Diketahui, Mario merupakan anak kandung Rafael. Dia akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya tersebut.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
Dari bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik, Rafael diduga menerima berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan. Rafael juga diduga kuat memiliki aset-aset yang ada kaitan dengan dugaan TPPU.(Yudha Krastawan)