“Posisi 108 itu belum melepaskan Indonesia dalam situasi sulit,” katanya kepada VOA, Selasa (2/5).
Hal ini bukan tanpa alasan. Data AJI Indonesia sepanjang tahun 2022 menunjukkan jurnalis masih menjadi target pembungkaman. Ini tampak dengan adanya 61 kasus serangan terhadap jurnalis.
“Kami melihat justru ada peningkatan serangan terhadap jurnalis maupun organisasi media. Di tahun 2022 berdasarkan data yang kami kumpulkan itu terjadi 61 kasus serangan dengan jumlah korban jurnalis mencapai 97. Kemudian, organisasi media ada 14. Kalau melihat angka kasus serangan justru di tahun 2022 kami melihat ada peningkatan dibandingkan dua tahun lalu,” ujar Ika.
Meskipun jumlah serangan itu mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dari segi korban jumlah itu justru meningkat. “Jadi kami melihat memang ada intensitas yang makin tinggi,” ucap Ika.
Sepanjang tahun 2022 hingga 2023, kata Ika, menjadi masa kelam bagi jurnalis jika dilihat dari aspek regulasi. Regulasi-regulasi seperti Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan ITE, UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat, UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP hingga UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja menjadi ancaman bagi jurnalis.