“Dari regulasi itu sebenarnya sudah menunjukkan tahun 2022-2023 situasinya cukup sulit yang dialami oleh jurnalis dan pekerja media,” kata Ika.
Indikator yang menunjukkan bahwa jurnalis di Indonesia berada dalam lingkungan tidak aman bisa dilihat dari banyaknya tingkat serangan terhadap jurnalis, baik secara fisik, digital, maupun kekerasan seksual yang dialami oleh sebagian jurnalis perempuan.
UU Pers No 40 Tahun 1999 tampaknya masih belum melindungi jurnalis, karena aktanya regulasi itu tak sepenuhnya melindungi jurnalis dari serangan saat menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya.
“Bayangkan di tahun 1999 itu kita sudah punya undang-undang. Tapi ternyata kita melihat bahwa itu tidak menghentikan kekerasan terhadap jurnalis. Sebagian besar kasus-kasus kekerasan itu kemudian menjadi impunitas karena banyak pelakunya tidak ditangkap atau kasusnya tidak diungkap. Pelaku-pelaku kekerasan itu masih menikmati impunitas,” jelas Ika.
Bukan hanya itu, AJI Indonesia juga mencatat sebagian besar pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah aktor negara, terutama polisi.