“Itu justru ironi, polisi yang seharusnya melindungi jurnalis tapi ternyata dalam praktiknya menjadi pelaku terbanyak. Dari sekian banyak kasus yang melibatkan polisi sebagai pelaku. AJI mencatat baru satu kasus dengan dua pelaku yang diadili di Surabaya. Kasus-kasus yang lain bagaimana nasibnya?,” pungkas Ika.
Sementara itu, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan kondisi kebebasan pers di Indonesia belum terlihat lebih baik dari tahun sebelumnya.
Pasalnya, berdasarkan pemantauan LBH Pers pada 2022 kekerasan terhadap pers masih menyentuh di angka 51 kasus. Kondisi itu diperburuk dengan regulasi-regulasi yang tidak pro terhadap kebebasan pers.
“Dengan banyak regulasi yang menghambat, membuat kondisi kerja jurnalis semakin sulit dari aspek ketenagakerjaan hingga kegiatan jurnalistiknya,” ucapnya kepada VOA.
Lalu, impunitas pelaku kekerasan terhadap jurnalis juga semakin menambah kelam kondisi pers di Indonesia. “Kasus-kasus kekerasan (terhadap jurnalis) tidak diselesaikan secara tuntas,” kata Ade.