IPOL.ID-Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang putusan atau vonis pada hari ini, Selasa, 9 Mei 2023.
Sesuai agenda sidang pembacaan putusan vonis akan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti yang dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
“Sidang terdakwa Teddy Minahasa Putra, Selasa, 09 Mei 2023 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan,” demikian.
Sebelumnya, Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dituntut hukuman mati oleh jaksa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
. ”Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” papar JPU.
Setidaknya, ada delapan poin yang memberatkan hukuman terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, antara lain perbuatan terdakwa sebagai kapolda Sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.