Shandi menjelaskan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Shandi.
Lebih lanjut, jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, sambung Shandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.