IPOL.ID – Fenomena dana narkoba dipakai untuk membiayai kepentingan politik mendapat perhatian khusus dari Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajarannya mewaspadai dan mengantisipasi fenomena narkopolitik, yakni politis terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba.
“Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu 2024,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (26/5).
Itu ia sampaikan dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat Tindak Pidana Umum di Bali.
Kata dia, menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 salah satu permasalahan yang diantisipasi adalah politisi yang terlibat narkoba.
Menurutnya keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma, bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya.
“Menyikapi hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik,” tegasnya.
Ia pun memerintahkan jajaran melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegrasi.
“Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan pemilu,” ujarnya.
Dalam amanatnya, Agus meminta jajarannya untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan Pemilu melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pemilu yang kondusif.
“Terus upaya pemberantasan narkoba secara tuntas sampai ke akarnya, perlu di sadari dengan tindakan tersebut telah meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dan menjadi ladang amal bagi personel dan institusi Polri,” katanya. (Far)