4. Di industri Perusahaan Pembiayaan, mengingat kemampuan keuangan nasabah untuk memenuhi kewajiban pelunasan pembiayaan dapat berpotensi menurun di tengah ketidakpastian perekonomian global, OJK meminta Perusahaan Pembiayaan untuk:
– menjaga pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagai buffer untuk mengantisipasi kondisi dinamika ekonomi global maupun domestik;
– melakukan stress test dan sensitivity analysis secara berkala sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi terjadinya skenario terburuk.
B. Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan Infrastruktur Pasar
– OJK telah menerbitkan penyempurnaan ketentuan tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Nomor 4 tahun 2023), dengan pokok-pokok penyempurnaan pengaturan sebagai berikut:
1. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana.
2. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dalam Reksa Dana.
3. Ketentuan yang berkaitan dengan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri.
4. Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan.
5. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana.
Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas. (ahmad)

