OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risikonya.
Perkembangan Sektor IKNB
Pada sektor IKNB, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Maret 2023 mencapai Rp78,50 triliun, atau terkontraksi sebesar 1,33 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Februari 2023: 9,88 persen).
Demikian pula halnya dengan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -9,81 persen yoy, dengan nilai sebesar Rp44,84 triliun per Maret 2023 didorong oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI. Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,87 persen yoy (Februari 2023: 27,56 persen), menjadi Rp33,66 triliun.
Normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK dan merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi, sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan.

