وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ
“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah….”
Sedangkan ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa hukum umrah adalah sunnah. Salah satu hadis Jabir r.a. yang menguatkan pendapat ini yaitu:
“Sesunggunya Nabi saw ditanya mengenai umroh, apakah ia wajib? Nabi menjawab, tidak. Hanya saja jika kamu berumroh, maka itu lebih utama.” (HR. Ahmad, Tirmidzi)
Ketiga, perbedaan rukun ibadah
Telah disinggung sebelumnya bahwa umrah disebut juga dengan haji kecil. Hal ini sebagaimana merujuk pada rukun haji dan umrah yang hanya memiliki satu perbedaan yaitu dalam kegiatan wukuf saja.
Berikut terdapat enam rukun haji dan umrah, terkecuali wukuf yang hanya ada pada pelaksanaan ibadah haji saja.
- Ihram (Berniat)
Berihram adalah niat memasuki aktivitas melaksanakan ibadah haji atau umrah pada waktu dan tempat serta cara tertentu. - Wukuf
Wukuf di Arafah. Waktu wukuf bermula dari saat tergelincirnya matahari (masuknya waktu zuhur) tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbitnya fajar hari berikutnya yang hanya ada dalam pelaksanaan ibadah haji. - Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. - Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan bukit Marwah. - Tahallul
Tahallul merupakan kegiatan mencukur rambut ata memotong rambut kepala minimal tiga helai. - Tertib
Tertib adalah mengerjakan rukun-rukun haji secara urut mulai dari tawaf sampai tahallul.
Keempat, perbedaan kewajiban.