Penguasaan fisik aset dilakukan oleh Satgas BLBI dipimpin Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, bersama Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Sekretaris DJKN Dedi Syarif Usman, Kakanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, dan Kepala KPKNL Bogor beserta jajaran. Kegiatan ini juga didampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Yuldi Yusman, AKBP Agus Waluyo, dan Kompol M Taat Resdi beserta jajaran.
Kegiatan juga dihadiri oleh Dandim 0508/Depok dan jajaran, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Kabagops Polres Metro Depok AKBP Ervin, dan jajaran, Kapolsek Pancoran Mas Depok dan jajaran, Kasat Satpol PP Depok, M. Thamrin, Wakil Ka Satpol PP Kota Depok, dan jajaran dan Camat Cipayung, Hasan Nurdin serta Lurah Cipayung Jaya.
“Pada prinsipnya Satgas BLBI dalam menegakan hak-hak Negara, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Rionald.
Aset properti eks BLBI di atas menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.