IPOL.ID – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum dapat melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar Irjen Teddy Minahasa. Karena masih menunggu proses vonis persidangan Teddy yang melakukan sejumlah langkah hukum lain.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar Irjen TM akan dilakukan saat proses hukumnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Proses vonis sidang TM belum inkrah, fokus persidangan dulu, karena proses persidangan masih berjalan di persidangan paralel,” ujar Kombes Nurul pada wartawan di Mabes Polri, Kamis (11/5).
Saat ini, proses hukum TM masih di pengadilan tingkat pertama. Masih ada sejumlah langkah hukum lain yang bisa dilakukan TM.
“Kalau misalnya belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan (KKEP) di Polri, ya kita tunggu saja,” tegas Nurul.
Kabid Penum memastikan, TM akan menjalani sidang etik. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas seluruh jajaran yang terlibat tindak pidana.
“Saya tekankan, Bapak Kapolri dari awal sudah tegas untuk siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” tandas Nurul.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Irjen Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup atas kasus tindak pidana terkait peredaraan dan penyalahgunaan narkoba.
Hakim menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Teddy dihukum mati. (Joesvicar Iqbal)