Atas ketidaksesuaian spesifikasi tersebut telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor: 700/07/I/ITKAB Tanggal 24 Januari 2023.
“Hasilnya, pengadaan PJU yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Luwu Timur TA 2022 terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi, diduga atas kehendak penyedia,” ungkap Yadyn.
Hal itu berpotensi mengakibakan kerugian negara untuk 12 Desa Se-Kabupaten Luwu Timur.
“Kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses Audit untuk Desa lainnya yg telah dimintakan oleh Tim Penyidik Kejari Luwu Timur,” pungkas Yadyn. (Yudha Krastawan)