IPOL.ID – Jajaran Polsek Tebet mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat tawuran di kawasan Tebet Eco Park di Jalan Tebet Barat Raya, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).
Setelah sebelumnya tersebar di media sosial (medsos) video aksi tawuran antar dua kelompok remaja dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dan benda tumpul di kawasan Tebet Eco Park, Tebet, Selasa (16/5) sekitar jam 16.00 WIB. Mereka yang terlibat tawuran tampak membawa celurit berukuran besar.
Terkait tawuran antar dua kelompok remaja tersebut, Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania Kusnita mengatakan bahwa satu orang remaja diamankan oleh warga masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Unit Patroli Polsek Tebet di Jl. Tebet Barat Raya, Tebet Barat, Tebet, Selasa (16/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kronologi kejadian, petugas Polsek Tebet mendapatkan laporan bahwa ada kejadian tawuran. Tiba Unit Patroli Polsek Tebet tiba di TKP, tawuran sudah bubar, namun diamankan satu remaja yang diduga mengikuti tawuran oleh warga sekitar.
“Hasil penyelidikan, tawuran terjadi sekitar 5 menit dan pelaku sekolah di wilayah Pancoran mendapatkan pesan dari media sosial mengatasnamakan salah satu sekolah di Tebet untuk mengajak tawuran di wilayah Tebet. Pelaku pun dibawa ke Mapolsek Tebet guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Chitya.
Kapolsek mengatakan, untuk korban luka maupun korban jiwa dan barang bukti nihil. Terhadap pelaku dan orang tua serta pihak sekolah sudah diberikan nasehat, ditindaklanjuti dengan pembuatan surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta permintaan maaf kepada orang tua.
“Korban luka dan korban jiwa nihil,” tegas Chitya.
Selain itu, jajaran Polsek Tebet juga melakukan koordinasi dengan Polsek Pancoran agar Bhabinkamtibmas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku tawuran.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan akan meningkatkan kegiatan penyuluhan dan pencegahan tawuran. Terhadap pelaku tawuran akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami mengimbau agar seluruh masyarakat bergotong royong melakukan pencegahan kejahatan dan melaporkan ke 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas hingga tindak pidana,” tutup Ade Ary. (Joesvicar Iqbal)