Didata 10 WNI yakni 1. Aziz Munawir, 25, asal Aceh-Malaysia, 2. Kismiadi, 27, asal Aceh-Malaysia, 3. Haerudin, 29, asal Sumatera Utara (Sumut)-Malaysia, 4. Musliadi, 34, asal Aceh-Malaysia, 5. Mawardi, 28, asal Aceh-Malaysia, 6. Syahrial, 25, asal Sumut-Malaysia, 7. Herson Saputra, 25, asal Aceh-Malaysia 8. Iqbal, 29, asal Sumut-Malaysia, 9. Muhamad Ridwan, 29, asal Sumut-Malaysia, dan 10. Syaiful, 29, asal Sumut-Malaysia.
Para calon pekerja migran yang berhasil diamankan kemudian diserahkan ke BP2MI Provinsi Riau untuk mendapatkan perlindungan dan mereka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing. Apakah tiket lewat darat dan atau laut dengan dibiayai negara.
“Kemudian mereka bandel berangkat lagi maka otomatis paspor mereka diusulkan BP2MI untuk di banned oleh imigrasi dan dinyatakan paspor mereka tidak berlaku selama kurun waktu 5 tahun”.
Jadi jika imigrasi/negara semakin keras atas usulan BP2MI untuk melakukan benned paspor mereka PMI yang ilegal, bermasalah untuk ke luar negeri dan dideportasi. “Maka saya yakin akan semakin berkurang upaya mereka memberangkatkan calon PMI ilegal atau tidak resmi”.