Atas perbuatannya Satria disangkakan Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana, juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, juncto Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kini tersangka Satria harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan ulahnya melakukan percobaan merampok minimarket itu. (Joesvicar Iqbal)