Daeng Aziz mengungkapkan, jika dalam proses jual beli lahan pada PT. Bosowa Group yang digunakan oleh PLN itu cacat hukum. Pihak yang pernah menjual, sambung dia dengan mengaku-ngaku pemilik lahan pun sudah menjalani hukuman penjara selama 1,6 tahun karena terbukti bersalah oleh pengadilan negeri. “Dengan landasan dan histori yang ada pada status kepemilikan tanah itu sudah jelas cacat hukum. Kenapa masih saja dimenangkan dalam proses kasasi. Ini sangat merugikan kami,” tambah Daeng Aziz.
Ahli waris lainya, pemilik 25 hektar lahan, Hajah R Lantih mengeluhkan dana yang sudah dihabiskan selama proses hukum berjalan. Dikatakannya, untuk mengurus hak lahan yang dimilikinya sudah menghabiskan biaya sekitar Rp.300 juta untuk biaya bolak-balik Jakarta-Sulsel beberapa tahun terakhir.
Kita sudah lama mengurus ini sejak 2011. Bolak-balik Sulsel-Jakarta selama beberapa tahun ini mencapai Rp.300 juta. Kita sempat diajak rapat oleh BPN dan PT. Bosowa Group membicarakan perihal pembayaran. Karena BPN sudah mengatakan lahan tersebut milik saya. Tapi hingga saat ini 2023 belum juga dibayarkan,” katanya.