IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta meninjau ulang rencana melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat. Pasalnya, marwah atau martabat MK dinilai tidak tergantung pada opini yang berkembang di luar sidang
“Hakim konstitusi hanya terikat pada hal-hal yang berkaitan dengan persidangan dan termasuk proses pengambilan keputusan,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin melalui keterangannya, Sabtu (17/6).
“Di luar itu tidak berdampak pada MK sebagai institusi maupun terkait harkat martabat MK,” sambung Hasanuddin.
Menurutnya, apa yang disampaikan Denny Indrayana adalah hal di luar persidangan dan proses putusan. Sehingga, terlalu berlebihan jika MK melaporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat.
Sebaiknya MK mengabaikan saja hal tersebut. Terlalu Agung kehormatan MK dengan menyikapi hal ini.
“Kami, menyarankan kepada Prof Denny cukup mengkoreksi pernyataannya dan meminta maaf,” saran Hasanuddin.
Sebelumnya, MK menyatakan akan mengambil tindakan dengan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempatnya bernaung.