Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA
Hukum

Bank Artha Graha Ajukan PKPU PT NII, Saksi Ahli: Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA

Bambang
Bambang Published 05 Jun 2023, 22:40
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Palu majelis hakim. Foto: Net
Ilustrasi - Palu persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Foto: Freepik
SHARE

Diantaranya mengenai berakhirnya demi hukum Perjanjian Kredit-yang menjadi dasar timbulnya utang; apabila telah dilakukan AYDA.

“Sebab, debitur dan kreditur harus tunduk dengan kesepakatan baru terkait dengan AYDA tersebut,” jelas Yunus.

Selain itu, dirinya menyampaikan dengan berakhirnya Perjanjian Kredit, maka seluruh perjanjian jaminan, termasuk perjanjian pemberian jaminan pribadi dinyatakan berakhir.

“Karena pada prinsipnya perjanjian jaminan sifatnya tambahan yang bergantung pada Perjanjian Kredit yang merupakan perjanjian pokoknya (accessoir),” ungkap Yunus.

Baca Juga

Diskusi AGI di Bulan Inklusi Keuangan.
Efektif Bertransaksi Cashless di Era Digital Bagi UMKM Pintar

Pada kesempatan itu, Yunus yang juga mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2002 turut menanggapi tidak adanya data NII selaku debitur dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Dalam SLIK, terdapat keterangan: ‘Data Tidak Ditemukan’.

Dijelaskannya, berdasarkan peraturan yang berlaku, Bank memiliki kewajiban untuk melaporkan status utang dari para debiturnya.

Sementara, Kuasa Hukum PT Nusapacific Island Investment (NII), Ficky mengungkapkan, dalam permohonan PKPU, pihak Bank Artha Graha International mendalilkan bahwa PT NII memiliki utang berdasarkan Perjanjian Kredit.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pengadilan Niaga Surabaya, Perjanjian Kredit Gugur Bila Ada AYDA, PKPU PT NII, PT Bank Artha Graha International Tbk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI) pimpinan Airlangga Hartarto sukses menggelar Penataran Juri Wushu Internasional yang menjadi agenda Federasi Wushu Internasional (IWUF) di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta, Bali, 31 Mei hingga 5 Juni 2023. Indonesia Sukses Gelar Penataran Juri Wushu Internasional, Menpora Dito Apresiasi Komitmen Ketum PB WI
Next Article Sejumlah petugas Damkar memadamkan kobaran api yang melumat satu unit rumah dan mobil di Jalan Rawa Sumur Barat,​ RT 5/9, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Senin (5/6) sekitar pukul 14.46 WIB. Foto: Damkar Jakarta Timur Mobil Baru Ikut Ludes Diamuk Api dalam Kebakaran Rumah di Cakung, Pemilik Menangis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260424 172624
Nasional

Babak Final Penaburnesia 2026 Meriah dan Keren, Lazuardi: Kalian Semua Pemenang

Nusantara
Spektakuler! 15 Negara Siap Meriahkan Semarang Night Carnival 2026
24 Apr 2026, 13:45
Hukum
KPK Dalami Kerugian Negara Terkait Korupsi Dinas PUPR Mempawah
24 Apr 2026, 15:05
Headline
Jakarta Padamkan Lampu Serentak Besok Malam, Ini Titik Lokasinya
24 Apr 2026, 14:33
Headline
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
24 Apr 2026, 13:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?