Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bareskrim Polri Diminta Tolak Permintaan Penghentian Kasus Batuah Energi Prima
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bareskrim Polri Diminta Tolak Permintaan Penghentian Kasus Batuah Energi Prima
Hukum

Bareskrim Polri Diminta Tolak Permintaan Penghentian Kasus Batuah Energi Prima

Farih
Farih Published 08 Jun 2023, 16:53
Share
4 Min Read
53e62155 fa96 4d82 9867 adf52faf12f9
Erwin Rahardjo Direktur PT Batuah Energi Prima (kanan) bersama mantan anggota Polri, Ismail Bolong. Foto: Grup WA Media.
SHARE

IPOL.ID – Indonesia Police Wacth (IPW) meminta Bareskrim Polri menolak permintaan penghentian penyidikan kasus dugaan pidana perusahaan tambang batubara PT Batuah Energi Prima (BEP), yang diajukan melalui penerapan restorative justice, dengan dalih telah telah terjadi perdamaian antara para pihak yang berperkara.

Menurut IPW, Bareskrim Polri justru harus segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sekaligus menahannya untuk mencegah terjadinya perintangan penyidikan (obstruction of justice), antara lain dengan memakai modus playing victim.

“Meskipun penerapan restorative justice dimungkinkan berdasarkan ketentuan Perpol No 08 Tahun 2021, namun perdamaian antara pihak yang berperkara dalam kasus PT BEP yang berujung permintaan penghentian penyidikan itu, tak lebih merupakan upaya pengelabuan terhadap lembaga kepolisian, dengan mensarea ingin mengamankan hasil kejahatan barang milik negara berupa batubara yang masih ada di dalam perut bumi untuk dibagi-bagi antar kedua pihak yang nota bene adalah sama-sama pelaku kejahatan. Oleh karena itu, IPW mendesak Bareskrim Polri menolak dengan tegas permintaan penghentian penyidikan, dengan mempertimbangkan adanya kepentingan umum yang lebih luas yang perlu dijaga dalam perkara pidana PT BEP ini, yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp. 8,435 triliun. Seharusnya iup op PT BEP dicabut oleh Menteri ESDM RI,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/6).

Berdasarkan catatan IPW, PT BEP pernah jatuh ke dalam genggaman residivis lalu terlempar kedalam pelukan terlapor perkara pidana. Bermula tatkala pada 13 Juli 2011, HBK, seorang mantan narapidana yang berstatus residivis, melalui Permata Resources Group mendapat fasilitas kredit sebesar USD 17,627,937 yang kini berstatus macet kolektibilitas tingkat 5 dan/atau non-performing loan (NPL). Penggunaannya diduga disimpangkan untuk membeli 95 persen saham PT BEP. Motif HBK menguasai mayoritas PT BEP bertujuan agar dapat membobol PT Bank Niaga TBK sebesar USD 70 juta, dengan menjaminkan barang milik negara berupa IUP OP PT. BEP No: 540/688/IUP-OP/MB-OP/MB-PBAT/III/2010 yang dikeluarkan Bupati Kutai Kartanegara tanggal 3 Maret 2010, yang batubaranya masih ada di dalam perut bumi. Pada tahun 2012, HBK kembali membobol PT Bank Bukopin Tbk sebesar Rp 650 miliar. Tak lama kemudian HBK dipidana melakukan penipuan terhadap pengusaha Putra Mas Agung sebesar USD 38,000,000,- dan Rp500 miliar.

Catatan kejahatan lainnya, selaku pemilik PT Nusantara Terminal Coal, HBK tercatat hingga sekarang kurang bayar DHPB sebesar Rp. 919,144 milyar. PNBP – Penggunaan Kawasan Hutan sebesar Rp21,189 miliar. Jaminan reklamasi sebesar Rp18,223 miliar. Iuran Tetap (dead rent) sebesar Rp3,9 miliar. Dan ngemplang pajak sebesar Rp 134,334 miliar. Sehingga pada fase PT BEP dikelola HBK telah merugikan negara dan swasta sebesar Rp 3,166 triliun.

Pada tahun 2016, dalam perkara penipuan No: 521/Pid.B/2016/PN.JKT.Pst jo putusan MARI No: 1442/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst, HBK divonis 4 tahun penjara. Dan pada tanggal 8 Juli 2021, kembali divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara penipuan yang lain, atas laporan pengusaha Putra Mas Agung.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Ridwan Hisjam mendukung pendapat IPW. Menurutnya, Bareskrim Polri harus mengabaikan permintaan penghentian kasus dugaan pidana PT. BEP, dengan alasan adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Dan ternyata peristiwa tersebut ibarat perdamaian antara “Begal dan Garong” yang keduanya sebagai pelaku kejahatan.

“Saya sudah mempelajari kasusnya, terdapat kejahatan yang dilakukan secara berlanjut, yang merugikan negara trilunan rupiah. Dan saya sudah usulkan kep-ada Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, agar IUP OP PT. Batuah Energi Prima dicabut” tukasnya lagi.(Msb/Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim, batuah energi prima
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article oli Bareskrim Bongkar Produksi Oli Palsu, 5 Tersangka Diamankan
Next Article 6b963324 3a8c 4ef9 a4b8 6267cfb87d5b Hakim Agung Prim Hariadi Penuhi Panggilan KPK, Sempat Diancam Jemput Paksa

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?