Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Agung Prim Hariadi Penuhi Panggilan KPK, Sempat Diancam Jemput Paksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hakim Agung Prim Hariadi Penuhi Panggilan KPK, Sempat Diancam Jemput Paksa
Hukum

Hakim Agung Prim Hariadi Penuhi Panggilan KPK, Sempat Diancam Jemput Paksa

Farih
Farih Published 08 Jun 2023, 17:00
Share
1 Min Read
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memeriksa Hakim Agung, Prim Hariadi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, Kamis (8/6).

“Iya saksi Prim Haryadi hadir diperiksa di Gedung C1,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media di Jakarta.

Meskipun begitu, Ali belum menjelaskan lebih detail materi pemeriksaan terhadap Prim.

“Informasinya (Prim Haryadi) sudah selesai diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan telah membuka peluang penjemputan paksa Prim Haryadi.

Prim sedianya akan diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah pada Rabu (7/6).

Namun ia belum bersedia memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan atau keterangan yang jelas.

“Saya yakin hakim itu juga pasti sangat paham KUHAP. Kalau yang bersangkutan tidak hadir pasti kita akan hadirkan secara paksa,” kata Alex dalam konferensi pers, Rabu (7/6).

Sebelumnya, Prim juga absen pada panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu (31/5). Prim saat itu juga tidak memberikan alasan yang jelas kepada KPK.

“Saya kira yang bersangkutan sangat memahami itu dan kami berharap untuk panggil berikutnya yang bersangkutan akan hadir. Saya nggak tahu apakah ada alasan-alasan yang disampaikan sehingga hari ini yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan KPK,” jelas Alex.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hakim Agung, kpk, prim hariadi
Farih 08 Jun 2023, 17:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bareskrim Polri Diminta Tolak Permintaan Penghentian Kasus Batuah Energi Prima
Next Article Dibongkar Bareskrim, Produksi Oli Palsu Merk Yamalube, Honda MPX hingga Pertamina Dipasarkan ke Seluruh Indonesia
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua HIKMU, Nabil M Salim saat menjenguk warga Maluku Utara di RSCM, Sabtu (23/9) pagi. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Galeri

HIKMU Bantu Proses Pengobatan Warga Maluku Utara di RSCM

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Hukum
Belum Ada Tersangka, Kejagung Geber Pemeriksaan Saksi Korupsi Pengelolaan Dana Sawit oleh BPDPKS
23 Sep 2023, 13:16
Nasional
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
23 Sep 2023, 18:43
HeadlineNews
Mayat Lelaki Mengapung di Sungai Siak Pekanbaru, Yuk Siapa yang kenal?
23 Sep 2023, 16:30
HeadlineOlahraga
Asian Games 2023: Hadapi Indonesia, Korut Tegas Incar Kemenangan meski sudah Lolos
23 Sep 2023, 17:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?